Singkawang, BerkatnewsTV. Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg ditertibkan tim gabungan lantaran telah menyalahi aturan jadwal kampanye. Tim gabungan terdiri dari Polisi, Satpol PP, Bawaslu, Dinas Perhubungan dan Kodim, Kamis (16/11).
Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto, menegaskan sebelumnya sudah menyosialisasikan ke seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024 terkait jadwal kampanye.
“APK yang ditertibkan adalah milik Caleg yang diduga melanggar terkait jadwal kampanye dan Perda tentang ketertiban umum,” jelasnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu mengimbau kepada seluruh caleg untuk mentaati aturan.
Berdasarkan hasil penertiban, belasan APK caleg yang melanggar berhasil diturunkan. APK tersebut terdiri dari poster, spanduk hingga baliho berbagai ukuran.
“Kami mengimbau seluruh caleg untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu,” katanyanya.
Kata dia lagi, jangan melakukan kampanye sebelum masanya. Sebab masa kampanye sudah ada jadwalnya.
Menurut dia secara umum parpol peserta pemilu di Kota Singkawang dan para calegnya patuh terhadap aturan tentang kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No. 15 Tahun 2023.
Ia sebutkan hanya segelintir ditemukan pelanggaran. Kebanyakan pelanggaran memasang di tempat fasilitas umum milik pemerintah. Menyusul selanjutnya adanya unsur ajakan pada alat peraga sosialisasi. (uck)