Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya menyatakan hingga per Oktober 2023 sebanyak 205 perijinan di Kubu Raya masih terhambat berproses verifikasi dalam program SiCantik Cloud.
Sebagian besar adalah izin praktek tenaga medis, jikalau izin diterbitkan para pelaku usaha dituntut menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang notebonenya masih banyak belum terpenuhi oleh para pelaku usaha
“Diwajibkan disampaikan para pelaku usaha besar dan menengah dalam waktu tiga bulan sekali,” ucap Kepala DPMPTSP Maria Agustina, usai rakor emonev, Rabu (1/11).
Kemudian bagi usaha kecil, LKPM disampaikan setelah enam bulan. Sedangkan usaha mikro tidak diwajibkan, mengingat jumlah usaha mikro menjamur di daerah ini.
“Kalau kita lihat dari NIB ada 13.840 pelaku usaha mikro yang ada di Kubu Raya,” tambahnya.
Sementara jumlah pelaku usaha besar ada 302. Sedangkan pelaku usaha menengah ada 114 dan usaha kecil 700 pelaku usaha, Maria mengakui dengan banyaknya jumlah pelaku usaha tersebut sebagian memang belum memenuhi kewajibannya masing-masing sehingga mempengaruhi penerbitan perijinan di Kubu Raya.
Baca Juga:
“Mungkin saja karna tidak ketahuan mereka (pelaku usaha). Ataupun menyampaikan laporan tapi tidak ada tambahan realisasi investasi (tidak ada penambahan tahunannya) jadi ada laporan tetapi realisasinya nol,” tegasnya.
Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam menyebut perubahan para pelaku usaha terhadap laporan investasi tidak berpengaruh ke pertumbuhan PDRB, maupun angka kemiskinan yang sedemikian turunnya.
“Sehingga angka kemiskinan kita terendah di Kalbar. Ini menunjukkan adanya perputaran roda perekonomian yang mensejahterakan masyarakat karena dengan hadirnya investasi-investasi ini,” bebernya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan merasa pertumbuhan PDRB didominasi dengan banyaknya UMKM, yang berpengaruh kepada kepercayaan para investor yang pada akhirnya tidak ada ketimpangan dan kesenjangan. (dian)