Sanggau, BerkatnewsTV. Kabupaten Kapuas Hulu satu-satunya kabupaten di Kalbar yang telah mengajukan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) sebagai salah satu mencegah aktifitas PETI.
“Kemarin kami dari Komisi VII sudah datang ke sana melakukan advokasi, kita komunikasi dengan pemerintah provinsi dan sekarang lagi dalam proses keluarnya IPR,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman.
Ia berharap adanya IPR, maka Kapuas Hulu menjadi percontohan pertambangan emas yang dikelola oleh rakyat
“Nah, kenapa Kapuas Hulu, karena saya ingin Kapuas Hulu ini menjadi percontohan dan ditiru oleh kabupaten/ kkota lain. Akhirnya masalah PETI itu terselesaikan. Yang pasti kita tidak bisa main larang-larang tanpa solusi. Selagi ini masalah perut orang yang harus kita pikirkan,” tegasnya.
Baca Juga:
- Kapolda Kalbar Kantongi Nama Bos dan Personel Kolektor Emas PETI
- Kasus PETI SP3, Tersangka Dibebaskan. Jaksa Tidak Bisa RJ
Menurutnya, PETI adalah aktifitas yang dilarang. Namun pemerintah tidak boleh serta merta melarang masyarakat melakukan penambangan tanpa memberikan solusi.
“Harus kita sepakati dulu ya bahwa PETI itu dilarang, tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan, tidak bisa juga kita main larang tanpa ada solusi,” ucapnya.
Solusi yang dimaksud Maman sudah tertera di dalam Undang-undang Minerba yang menyebutkan bahwa siapapun dia, baik per orang ataupun koperasi bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
“Untuk per orangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Jadi, mari kita dorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPRD dan DPR RI nya untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR,” ucapnya.
Salah satu ujung tombak agar Ijin Pertambangan Rakyat bisa terwujud adalah pro aktif dari Kepala Daerah untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dulu.(pek)