Description

Mencuri Untuk Judi Online dan Beli Sabu

Akibat kecanduan judi online, DK (26) melakukan aksi kejahatan dengan mencuri di sebuah bengkel di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Ia pun ditangkap polisi pada Kamis (19/10) di rumahnya.
Akibat kecanduan judi online, DK (26) melakukan aksi kejahatan dengan mencuri di sebuah bengkel di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Ia pun ditangkap polisi pada Kamis (19/10) di rumahnya. Foto: ist/tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Akibat kecanduan judi online, DK (26) melakukan aksi kejahatan dengan mencuri di sebuah bengkel di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Warga Pontianak ini ditangkap Unit Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Kamis (19/10) malam.

Saat diciduk, DK sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya.

“Pelaku mengambil laptop, spring mobil truk, mesin impact dan aki Mobil. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama,” jelas Kasubsi Penmas Sihumas Polres Aiptu Ade, Rabu (25/10).

Barang-barang tersebut dijual pelaku kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan hasil Rp1.600.000.

Baca Juga:

“Uang hasil dari pencurian habis digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterang pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK,” tuturnya.

Ade menambahkan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (1/10) siang saat melakukan pengecekan di gudang bengkelnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40 juta. Pelaku masuk kedalam bengkel dengan cara merusak gembok pintu.

Selanjutnya mengambil barang-barang berupa, spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit dan aki besar 3 buah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(tmB)