Description

Teribat Korupsi DAK, Sekretaris Disdik Ketapang Ditahan

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Ketapang, SG resmi ditahan oleh Kejari Ketapang pada Jumat (13/10) lantaran terlibat dalam Kasus pengutan liar (pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ketapang. Foto: nafual
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Ketapang, SG resmi ditahan oleh Kejari Ketapang pada Jumat (13/10) lantaran terlibat dalam Kasus pengutan liar (pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ketapang. Foto: nafual

Ketapang, BerkatnewsTV. Kasus pengutan liar (pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, SG resmi ditahan oleh Kejari Ketapang pada Jumat (13/10).

Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela menyatakan penahanan terhadap tersangka SG setelah melalui rangkaian proses penyelidikan seperti pemeriksaan para saksi.

“Sehiingga pada hari Jumat SG kita periksa sebagai saksi setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Baca Juga:

Panter melanjutkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Disdik tahun 2023.

“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 12 E UU Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Kejari Ketapang saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sambil ditahan di Lapas, kita melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut dan kita lihat hasil dari pengembangan selanjutnya,” ujarnya.(naf)