Pontianak, BerkatnewsTV. Balai Besar POM Pontianak melimpahakn tersangka kepemilikan kosmetik ilegal kepada Kejari Pontianak.
Tersangka berinisial VG ini akan diproses Kejari Pontianak untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
“Tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sekaligus penjual kosmetik dan makan ilegal yang tidak mengantongi izin atau terverifikasi dari Balai POM Pontianak,” kata Kepala Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto, Rabu (11/10).
Baca Juga:
- Loka POM Temukan 119 Item Kosmetik Ilegal di Sanggau dan Sekadau
- Balai POM Temukan 148 Kosmetik Ilegal Berbahaya
Kasus ini terungkap pada 26 Mei 2023 di kawasan Parit H Husein Komplek Paris lestari kecamatan Pontianak Tenggara kota Pontianak.
Sigit katakan tersangka dikenakan pasal 197 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun tambah Sigit saat ini tersangka tidak ditahan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan, diantaranya yang bersangkutan saat ini tengah menjaga atau mengasuh orang tua kandungnya yang usianya sudah cukup tua memasuki usia 72 tahun.
Kemudian juga memiliki anak yang masih cukup kecil sehingga tersangka hanya dilakukan penahan rumah.
Sigit membeberkan tersangka sebetulnya sudah mengajukan permohonan izin ke Balai POM Pontianak namun tersangka sudah diproses hukum lebih dulu.
Sigit mengaku belum mengetahui secara pasti asal muasal kosmetik tersebut apakah dari Malaysia atau bukan.(uss)