Description

Bupati dan DPRD Melawi Berseteru Soal APBD Perubahan

Pj Gubernur Kalbar Harisson didampingi Plh Sekda Kalbar Alfian Salam menerima Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti dan Wakil Ketua DPRD Melawi serta Sekda Melawi Paulus pada Jum'at (6/10) terkait APBD Perubahan Melawi yang tidak ada kesepakatan dari Bupati dan DPRD Melawi. Foto: ist/tmB
Pj Gubernur Kalbar Harisson didampingi Plh Sekda Kalbar Alfian Salam menerima Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti dan Wakil Ketua DPRD Melawi serta Sekda Melawi Paulus pada Jum'at (6/10) terkait APBD Perubahan Melawi yang tidak ada kesepakatan dari Bupati dan DPRD Melawi. Foto: ist/tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Perseteruan Bupati dan DPRD Melawi soal pengesahan APBD kembali terjadi. Kali ini kedua belah pihak tidak ada kata sepakat untuk mengesahkan APBD Perubahan 2023 yang harusnya pada 30 September 2023.

Kedua belah pihak akhirnya menemui Pj Gubernur Kalbar Harrison di Kantor Gubernur Kalbar pada Jumat (6/10) untuk mendapatkan jalan tengahnya.

Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti didampingi Wakil Ketua serta Sekda Melawi Paulus melaporkan kepada Pj. Gubernur bahwa pada waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 30 September 2023 Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Melawi tidak kunjung terjadi kesepakatan.

Pj Gubernur Kalbar Harrison akhirnya memberikan jalan keluar bahwa Pemkab Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD.

Baca Juga:

“Dengan mempedomani ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah, saya menegaskan bahwa Pemkab Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah atau PERKADA tentang penjabaran APBD (Pergeseran ke-2) dengan hanya menggeser anggaran yang memenuhi keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai peraturan,” jelasnya.

Harrison sebutkan terhadap pergeseran tersebut maka Pemprov Kalbar akan memfasilitasi pergeseran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan Harrison memang seyogyanya berdasarkan aturan yang berlaku Rancangan APBD Perubahan TA 2023 ini harusnya sudah sepakati paling lambat tanggal 30 September 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, maka apabila tidak terjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, daerah yang bersangkutan sampai dengan tanggal 30 September maka di daerah tersebut dianggap tidak ada APBD Perubahan.(tmB)