BPD dan PPKD – Panwas Dibekali Ilmu Hadapi Pilkades

Menghadapi Pilkades serentak di Kubu Raya yang akan digelar pada 17 Oktober 2023, para pengurus BPD, PPKD dan Panwas dibekali ilmu tentang teknis pemungutan suara, Rabu (27/9). Foto: tmB
Menghadapi Pilkades serentak di Kubu Raya yang akan digelar pada 17 Oktober 2023, para pengurus BPD, PPKD dan Panwas dibekali ilmu tentang teknis pemungutan suara, Rabu (27/9). Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Menghadapi Pilkades serentak di Kubu Raya yang akan digelar pada 17 Oktober 2023, para pengurus BPD, PPKD dan Panwas dibekali ilmu tentang teknis pemungutan suara.

Ilmu tentang teknis pemungutan suara yang diberikan pada Rabu (27/9) ini diikuti oleh BPD, PPKD dan Panwas dari 24 desa yang mengikuti Pilkades Serentak. Ditambah 1 desa dari Desa Rasau Jaya III yang akan melaksanakan Pilkades PAW.

“Ini sangat lah strategis karena harapan besar berada di pundak bapak ibu untuk menghasilkan kades yang berkualitas dan berintegritas sehingga dapat membangun untuk desa agar dapat membawa desa lebih baik kedepan,” kata Sekda Kubu Raya Yusran Anizam.

Menurutnya, jika proses pilkades dilaksanakan sebaik baiknya insyaallah tidak akan mengecewakan hasilnya. Karena itu pilkades harus dilaksanakan secara profesional, luber dan kondusif.

Diakui Yusran dinamika politik di tingkat desa saat ini sangat lah tinggi. Semua sangat dipusingkan dan direpotkan. Akan tetapi ternyata sampai hari ini BPD, PPKD dan Panwas masih tetap semangat menyukseskan pilkades.

“Kampanye sudah mulai panas. Memang politik itu kekuasaan. Terkadang untuk merebutkan itu apapun dilakukan. Tinggal PPKD dan Panwas bisa mendudukan kondisi ini dengan profesional,” harapnya.

Yusran juga mengingatkan agar logistrik diinventarisir. Item-item apa saja yang belum siap tolong segera dicroscek sehingga jangan sampai di hari H masih ada yang terdapat kekurangan.

Baca Juga:

Sementara itu Kabid Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Budi Mulyono mengatakan bimtek teknis pemungutan suara ini diberikan hal-hal yang penting.

Diantaranya tentang mekanisme pengadaan logistik, distribusi logistik, pemungutan suara di tingkat TPS maupun Sekretariat tingkat Desa, pleno tingkat TPS dan Desa, serta larangan yang harus dipatuhi dalam pemungutan suara.

“Setelah ini PPKD melantik 5 orang petugas KPPS yang kemudian diberikan bimtek seperti yang telah diberikan seperti pada hari ini,” terangnya.

Budi menegaskan jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanannya, maka Panwas harus melaksanakan tindakan. Termasuk PPKD di tingkat kabupaten yang akan melakukan monitoring.

“Dan BPD juga memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan pengawasannya, jika ternyata ada ditemukan ada oknum PPKD atau Panwas yang melakukan pelanggaran maka harus segera memecat oknum tersebut,” tegasnya.

Pilkades serentak tahun 2023 di Kubu Raya akan diikuti 91 calon kepala desa yang berasal dari 24 desa. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 102.182 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 258 dan bilik suara yang disiapkan sebanyak 774 buah.(dian)