Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang kurir narkoba berhasil RB ditangkap tim gabungan interdiksi terpadu Polda Kalbar. Pelaku ditangkap pada Kamis (7/9) di Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Penangkapan kurir narkoba ini berawal dari informasi yang diterima tim adanya sabu yang masuk dari Malaysia melalui Sekayam Kabupaten Sanggau menuju Pontianak.
Baca Juga:
“Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh tim,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan berisikan sabu dengan total berat bruto 2.100 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun.(tmB)