Description

Mafia Tanah di Kalbar Jadi Target

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono saat menyampaikan tentang pemberantasan mafia tanah pada Selasa (5/9) di Kanwil ATR/BPN Kalbar
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono saat menyampaikan tentang pemberantasan mafia tanah pada Selasa (5/9) di Kanwil ATR/BPN Kalbar. Foto: iki

Pontianak, BerkatnewsTV. Mafia tanah di Kalbar menjadi target oleh empat pilar untuk diberantas hingga ke akar-akarnya.

Empat pilar yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan Pemerintah Daerah telah melihat permasalahan sengketa tanah di Kalbar kerap melibatkan para mafia tanah.

“Mafia Tanah ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan terstruktur, kita harus berusaha untuk memberantas ini, kita harus menetapkan target dan kita pidanakan agar memberi efek jera,” tegas Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono.

Tedjo menyebutkan dari hasil investigasi, modus yang kerap dilakukan mafia tanah yakni meminta legalitas di pengadilan serta berkolaborasi dengan berbagai element untuk melegalkan sertifikat tanah.

Baca Juga:

Tedjo ungkapkan itu saat dialog permasalahan tanah di Kanwil ATR/BPN Kalbar pada Selasa (5/9). Dialog juga menghadirkan
Staf Khusus bidang penanganan sengketa tanah dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN Irjen Pol Widodo dan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Arif Rachman atau bisa disebut Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

Tedjo pun mengungkapkan, pada tahun 2023 Satgas Mafia Tanah menargetkan dapat mengungkap 60 kasus mafia tanah di Indonesia.

Namun saat ini telah menangani 74 kasus dengan potensial lost yang bisa dicegah sebesar kurang lebih Rp4 triliun.

“Oleh karenanya pemberantasan mafia tanah ini tidak dapat bekerja sendiri tapi kami harus bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan untuk membentuk Satgas Mafia Tanah,” tuturnya.

Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa Tanah dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Irjen Pol Widodo menegaskan selama tidak ada menstrea atau tidak ada niat pihak Kementerian ATR / BPN jangan takut untuk mengambil kebijakan.

“Tindakan mafia tanah ini sangat meresahkan maka perlu adanya tindakan tegas untuk ditindak secara tegas sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.(tmb)