Description

Desa di Ketapang Ada yang Waspada dan Bahaya Narkoba

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat didampingi Sekda Ketapang Alexander Wilyo pada Jumat (25/8) koordinasi P4GN. Terungkap prevelensi narkoba di Ketapang menjadi perhatian serius. Foto: naufal
Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat didampingi Sekda Ketapang Alexander Wilyo pada Jumat (25/8) koordinasi P4GN. Terungkap prevelensi narkoba di Ketapang menjadi perhatian serius. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah daerah di Ketapang terhadap peredaran narkoba.

Dari 262 desa, 166 desa masuk dalam katagori aman, 90 desa di katagori siaga, 4 desa katagori waspada dan 2 desa katagori bahaya.

“Kategori waspada ini ada di Kelurahan Mulia Karta, Kelurahan Kauman, Kelurahan Kantor dan Desa Sandai, sedang pada kategori bahaya ada di Desa Sampit dan Desa Sukaharja,” ungkap Kepala BNPP Kalbar Sumirat.

Sementara untuk prevelensi narkoba di Ketapang angkanya cukup signifikan.

“Dari total 579.927 penduduk, 0,80% atau 3.480 orang penah memakai narkoba, 0,40% atau 1.740 orang memakai di setahun terakhir,” bebernya.

Oleh karenanya, saat koordinasi P4GN di Ketapang pada Jumat (25/8), Sumirat mengajak kepada OPD di Ketapang untuk menyusun laporan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dengan tugas sebagai Penyuluh, Fasilitator, Pendamping dan Penggalang Laporan di instansi masing-masing ataupun dilingkungan sekitarnya.

“Dari 24 OPD di Ketapang baru 1 OPD yang memiliki akun pelaporan RAN, itupun belum pernah sama sekali melakukan pelaporan di RAN,” tuturnya.

Padahal, Perbup Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya telah mengintruksikan untuk melakukan upaya pencegahan diantaranya lewat aksi RAN.

Baca Juga:

Sementara itu Sekda Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ke pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang telah berkomitmen yang sangat kuat, agar lembaga yang fokus mengurus kejahatan Narkotika itu dapat terwujud.

“Kalau masalah kantor, gedung kita yang tidak terpakai, tersedia. Kalaupun perlu tanah, kita siap hibahkan. Kalau perlu kendaraan roda empat pun kita siap, bahkan kita sudah membuat surat pernyataan tentang ini,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, perjuangan pembentukan BNNK sudah dilakukan di 3 tahun terakhir, Pemkab Ketapang bersedia memberikan dukungan anggaran melalui APBD.

“Minimal Rp 500 juta kita siap, sampai Rp 1 miliar, kalau pun masih kurang, kita tambah,” jelasnya.

Pembentukan BNNK ini sangat diperlukan dikarenakan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ketapang sudah sangat tinggi. Data di Lapas Ketapang, 80% narapidananya berasal dari kasus narkoba.

“Kemudian data dari BNNP, kita ini sudah nyebar sampai 90 desa yang rawan, bahkan ada 2 desa yang ‘merah’ di Sukaharja dan Sampit, artinya sudah membahayakan,” terang Sekda.

Terhambatnya pembentukan BNNK ini dikarenakan Kabupaten Ketapang belum pernah melaporkan kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba ke pemerintah pusat, sehingga Kabupaten Ketapang belum memenuhi syarat terbentuknya BNNK.

“Data kasus yang dilaporkan masih kecil, padahal data di lapangan, rasanya sudah sangat besar sekali, mungkin kita perlu diskusi ulang dengan kawan-kawan Polres tentang ini,” ungkap Sekda.

Sekda berharap pembentukan BNNK ini dapat disetujui pemerintah pusat. Sebab pembentukan BNNK ini harus melewati persetujuan KemenPAN-RB dan BNN pusat. Pemkab Ketapang juga membutuhkan balai rehabilitasi pengguna narkoba.

“Anak-anak SD sudah ada, sudah banyak bahkan, SMP, SMA dan ini tidak hanya di kota, narkoba ini sudah nyampai ke desa sampai kecamatan, sudah ada kasus semua, ini sudah sangat membahayakan narkoba ini,” pungkasnya.(naf)