Description

Kongres AMSI III Keluarkan Rekomendasi Penting

Kongres AMSI III telah mengeluarkan lima rekomendasi penting. Rekomendasi AMSI merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dari seluruh peserta yang hadir. Rekomendasi yang dibacakan Pimpinan Sidang Upi Asmaradhana pada Kamis (24/8) di Bandung itu juga telah menetapkan Wahyu Dhyatmika dan Maryadi sebagai Ketua Umum dan Sekjen AMSI masa bakti 2023 - 2027.
Kongres AMSI III telah mengeluarkan lima rekomendasi penting. Rekomendasi AMSI merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dari seluruh peserta yang hadir. Rekomendasi yang dibacakan Pimpinan Sidang Upi Asmaradhana pada Kamis (24/8) di Bandung itu juga telah menetapkan Wahyu Dhyatmika dan Maryadi sebagai Ketua Umum dan Sekjen AMSI masa bakti 2023 - 2027. Foto: rob

Bandung, BerkatnewsTV. Kongres AMSI III telah mengeluarkan lima rekomendasi penting. Rekomendasi AMSI merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dari seluruh peserta yang hadir.

Rekomendasi yang dibacakan Pimpinan Sidang Upi Asmaradhana pada Kamis (24/8) di Bandung itu juga telah menetapkan Wahyu Dhyatmika dan Maryadi sebagai Ketua Umum dan Sekjen AMSI masa bakti 2023 – 2027.

Adapun lima rekomendasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang dikeluarkan pada Kongres AMSI III tersebut yakni:

1.AD/ART baru AMSI hasil Kongres III Bandung yang meneguhkan dengan jelas DNA organisasi sebagai asosiasi perusahaan media siber, bukan organisasi profesi sesuai Pasal 7 Anggaran Dasar.

Ini sesuai juga dengan visi AMSI untuk mewujudkan kemerdekaan pers dengan membangun media siber profesional yang memiliki bisnis sehat berkelanjutan dan konten yang berkualitas.

2.Dalam AD/ART hasil Kongres III Bandung juga membuat penegasan sikap organisasi soal nama-nama media yang mirip dengan media yang sudah ada.

Perusahaan pers yang bisa menjadi anggota AMSI adalah media yang tidak menduplikasi nama media yang telah ada yang dapat diasosiasikan dan citra media yang telah ada, kecuali media yang satu kelompok usaha, atau tidak ada keberatan oleh media yang sudah lebih dulu menjadi anggota AMSI. Ketentuan Ini tercantum dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.

Baca Juga:

3.AD/ART AMSI yang baru memberikan kewenangan AMSI untuk bernegosiasi atas nama anggota dalam perjanjian bisnis dengan perusahaan platform dalam bentuk collective bargaining. Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, tertera: Pengurus Nasional mewakili media anggota melakukan negosiasi dan berunding dengan platform dan pihak lainnya.

4.Kongres menyepakati Panduan Bisnis dan Etika Bisnis (PBEB) sebagai upaya menjaga integritas bisnis anggota AMSI. Panduan ini hadir mengingat bisnis anggota AMSI berada di bidang pers, yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. PBEB menjadi cara bagi AMSI untuk mendorong kemajuan bisnis tanpa mengkhianati cita-cita pers Indonesia untuk memajukan peradaban bangsa dan dunia.

5.AMSI menyepakati prinsip dasar penggunaan artificial intelligence untuk proses produksi karya jurnalistik dan pengelolaan media siber di Indonesia.

Prinsip dasar ini dibuat untuk memastikan penggunaan AI secara bertanggung jawab dalam praktik jurnalistik untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Prinsip-prinsip ini menjadi komitmen AMSI dalam mempertahankan standar jurnalisme tertinggi sambil memanfaatkan potensi peluang yang ditawarkan AI.

Sebelum Kongres AMSI III berlangsung, AMSI juga menggelar Indonesia Digital Conference (IDC) mengangkat tema AI for Business Transformation sejak 22-23 Agustus 2023. Kristalisasi IDC itu kemudian diserap menjadi rekomendasi kongres.

Teknologi baru Artificial Intelegence (AI) dinilai sangat penting bagi dunia media siber dalam menghadapi erupsi digital.(rob)