Singkawang, BerkatnewsTV. Masyarakat terkadang kesulitan untuk mengurus pindah memilih saat menjelang Pemilu 2024. Nah, bagaimana cara dan syarat mengurus pindah memilih.
Menurut anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah dimulai sejak 22 Juni 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, kegiatan penyusunan DPTb dimulai 22 Juni 2023 sampai dengan 8 Februari 2024 nanti. Kegiatannya meliputi penyusunan dan rekapitulasi DPTb,” jelasnya saat sosialisasi pindah memilih kepada partai politik, Rabu (9/8).
Pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lebih lanjut dia menerangkan, syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuannya.
“Dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih,” ujar dia.
Baca Juga:
Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.
Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih.
“Sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem,” kata Komisioner yang membidangi perencanaan, data dan informasi KPU Kota Singkawang ini.
Pengurusan syarat pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.(uck)