Description

Sutarmidji Kesal, Pangdam – Kapolda Janji Tangani Karhutla di Kalbar

Gubernur Kalbar Sutarmidji, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat melakukan pemeriksaan pasukan untuk menangani karhutla di Kalbar yang sudah terjadi beberapa hari terakhir, Rabu (2/8)
Gubernur Kalbar Sutarmidji, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat melakukan pemeriksaan pasukan untuk menangani karhutla di Kalbar yang sudah terjadi beberapa hari terakhir, Rabu (2/8). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Gubernur Kalbar Sutarmidji kesal terhadap pelaku pembakaran lahan sehingga mengakibatkan terjadi karhutla di Kalbar dalam beberapa minggu terakhir. Kabut asap pun akhirnya tak dapat dihindarkan.

Padahal disebutkan Sutarmidji, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan perda tentang mekanisme pengendalian Karhutla. Namun sayangnya masih ada segelintir oknum masyarakat yang melakukan pembakaran.

“Susahnya kita ada pengecualian di undang-undang PPLH, dua hektare masih diperbolehkan tetapi dimanfaatkan makanya kita atur (regulasi). Tetapi faktanya tidak sesuai dengan yang telah kita atur,” kesalnya, saat apel gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan Karhutla di Makodam XII Tanjungpura, Rabu (2/8).

Adapun regulasi tersebut, terang Sutarmidji mengharuskan masyarakat yang membakar untuk kepentingan berkebun seluas dua Ha wajib berkoordinasi dengan kepala desa serta diatur lebih lanjut oleh Kades setempat.

“Ketika penegakan hukum nanti demo. Giliran mau diatur malah tidak mau diatur. Inilah kendala utama,” imbuhnya.

Baca Juga:

Sementara itu Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto berjanji akan berusaha maksimal mengatasi persoalan karhutla di Kalbar.

“Percayakan dengan kami. Dengan usaha keras kami mencegah semaksimal mungkin mencegah Karhutla dan mohon doanya serta sinergisitas seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, stakeholder maupun pengusaha yang ikut andil membantu pencegahan Karhutla ini,” kata Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto menyatakan berkomitmen
melakukan penegakan hukum melalui Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan KLHK.

“Ini (penegakan hukum) tetap dilaksanakan pasca ada Karhutla dengan melakukan investigasi,” tegasnya.

Menurut Pipit selain penegakan hukum juga tak kalah pentingnya membangun kesadaran masyarakat memahami situasi dan kondisi yang dilakukan tiga pilar.

“Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, untuk mengimbau masyarakat. Kedua efektivitas posisi penanganan secara efektif serta efisien berkolaborasi dititik-titik rawan merespon dengan baik dan cepat,” jelasnya.

Pipit mengungkapkan satu bulan terakhir pihaknya telah mengamankan terduga pelaku Karhutla di lokasi konsesi perusahaan yang dalam proses penyidikan mendalam.

“Dimana masih dilakukan pembuktian, namun demikian ada juga masyarakat yang tidak tahu dan memiliki latar belakang pendidikan tidak memahami bahaya Karhutla,” terangnya.

Latar belakang pendidikan yang berbeda-beda kata Kapolda membuat sejumlah masyarakat masih sulit menelaah Perda Provinsi Kalbar.

“Kemungkinan isi Perda nya tidak dibaca dan harus menggunakan bahasa-bahasa yang efektif jangan menggunakan bahasa yang sulit karena kita memiliki masyarakat dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda,” pungkasnya.(dian)