Description

Satgas Pamtas Gagalkan Puluhan Ribu Ekstasi dan 1 Kg Sabu

Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing pada Sabtu (29/7) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekstasi dan 1 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di Kabupaten Bengkayang tepatnya di Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang. Foto: ist/Pendam/tmB
Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing pada Sabtu (29/7) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekstasi dan 1 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di Kabupaten Bengkayang tepatnya di Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang. Foto: ist/Pendam/tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekstasi dan 1 kg sabu.

Lagi-lagi narkoba itu diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di Kabupaten Bengkayang tepatnya di Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan pada Sabtu (29/7) dinihari, Danpos Sui Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha memerintahkan Kopda Eko Wahyudi bersama lima orang anggota dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng untuk melaksanakan patroli.

“Hal ini menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/Tpr untuk terus memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi celah para pelaku ilegal untuk memasukkan barang Ilegal dari Malaysia ke wilayah kita,” tegasnya.

Baca Juga:

Sekira pukul 11.00 WIB tim patroli Satgas Pamtas mendapati seorang Pria dari arah Malaysia dengan membawa barang bawaan dan gelagat mencurigakan akan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

“Sempat dilakukan pengejaran, namun dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku tidak diperkenankan seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata,” bebernya.

Kemudian tim patroli memeriksa terhadap barang bawaan yang sengaja dibuang oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan didapati barang berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam kantong plastik teh diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat ± 1,033 Kg, 4 paket dalam plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak ± 10.000 butir dan KTP diduga milik pelaku.

“Untuk sementara identitas pelaku sudah kita ketahui dari KTP yang ditemukan saat pemeriksaan. Ini akan kita koordinasikan dengan seluruh pihak terkait untuk dilakukan pendalaman,” tegasnya.(tmB)