Description

Lahan Sawit Terlantar, Ini Penjelasan ATR/BPN Sanggau

Sebanyak 120 ribu hektare lahan perkebunan di Sanggau terindikasi terlantar. Luasan itu dengan asumsi sebagai lahan yang tidak/belum ditanami serta tidak memperhitungkan luasan Hak Guna Usaha (HGU).
Sebanyak 120 ribu hektare lahan perkebunan di Sanggau terindikasi terlantar. Luasan itu dengan asumsi sebagai lahan yang tidak/belum ditanami serta tidak memperhitungkan luasan Hak Guna Usaha (HGU). Foto: ist/tmB/dok

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Kantor ATR/BPN Sanggau, Irwandi mengaku akan segera berkoordinasi menyamakan data dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau terkait ribuan lahan sawit di Sanggau terlantar.

“Terkait persoalan lahan sawit di Sanggau terlantar itu, kami harus melakukan penyamaan data dengan Disbunak, karena belum semua IUP yang dikeluarkan Perkebunan sudah dimohonkan /diterbitkan HGU nya,” kata Irwandi.

Ia menjelaskan, untuk menetapkan suatu HGU sebagai tanah terlantar harus terlebih dahulu dilakukan pemantauan dan monitoring ke lapangan.

“Untuk data HGU ada di kami, jumlahnya 454 HGU, dan untuk yang ditetapkan terlantar oleh Disbunak kami belum dapat datanya, termasuk IUP yang dicabut. Saya akan konfirmasi dulu ke Disbunak terkait hal ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau mengungkapkan sedikitnya 120 ribu hektar lahan perkebunan di Kabupaten itu terindikasi terlantar. Luasan itu dengan asumsi sebagai lahan yang tidak/belum ditanami serta tidak memperhitungkan luasan Hak Guna Usaha (HGU).

“Jika dengan memperhitungkan HGU luasannya akan beda. Ini lagi kita inventarisir luasan HGUnya. Karena HGU itu diterbitkn oleh BPN, kadang kami juga kesulitan mendapatkan data HGU. Jadi data secara keseluruhan masih belum valid,” kata Kepala Bidang Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau, Muhammad Siryan kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023. (pek)