Sanggau, BerkatnewsTV. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sanggau diingatkan untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaaan Intelektual (HAKI) dari produk inovasi yang dibuat masing-masing.
“Segera usulkan, jangan diam. Seperti si Dompu, usulkan cepat, siapkan berkas-berkasnya,” tegas Bupati Sanggau Paolus Hadi disela sosialisasi HAKI dan MoU dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Senin (17/7).
Paolus menginginkan melalui produk yang sudah di HAKI-kan, Sanggau dapat terus mengukir sejarah.
“Kita inikan mau mengukir sejarah. Dari dulu sudah saya bilang ke orang Sanggau ni, ayolah pribadi kita, kelompok apapun namanya kita ukir sejarah supaya Sanggau ini bisa Permai yang sejalan dengan seven brand image,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, Harniati menyampaikan, HAKI adalah hak dasar yang yang dimiliki oleh seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.
Baca Juga:
- Bukan Sekolah Bukan Beasiswa, Anak Sanggau Ingin Jalan Bagus
- Belasan Anak Gagal Daftar SMP Gegara Usia
“Kami sampaikan bahwa pada tahun 2022 yang lalu merupakan tahun hak cipta dan tahun 2023 ini adalah tahun tematik hak merk dimana Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat sebagai pengemban tugas dan fungsi direktorat jendral kekayaan intelektual berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat guna mendorong optimalisasi percepatan dan pendaftaran intelektual mendapat perlindungan hukum semakin berkepastian dan bergerak maju aktif, terampil, amanah dan produktif,” jelasnya.
Harniati menjelaskan, kepemilikan kekayaan intelektual dibagi dua, yakni komunal dan personal. Kekayaan komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh kelompok yang hidup di suatu tempat dan turun temurun, meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
Untuk kekayaan intelektual personal yang terdiri dari hak cipta menjadi atensi Kemenkum HAM untuk memberikan atensi permohonan merk, baik merk secara personal maupun intelektual.(pek)