Kades di Tayan Hilir Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu

Ilustrasi ijazah palsu yang diduga digunakan seorang kades di Kecamatan Tayan Hilir
Ilustrasi ijazah palsu yang diduga digunakan seorang kades di Kecamatan Tayan Hilir

Sanggau, BerkatnewsTV. Andri Surya Bapage, seorang mantan kades di Tayan Hilir mempolisikan seorang kades berinisial KL yang diduga menggunakan ijazah paket B palsu.

“Laporan ke Polres tanggal 6 April 2023. Dan tanggal 5 Juli kemarin saya menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik,” kata Andri, Rabu (12/7).

Andri menceritakan, terungkapnya penggunaan ijazah diduga palsu oleh KL saat dilakukan proses pendataan seluruh perangkat desa ke sistem aplikasi kumpulan data aplikasi desa (Sikades).

“Setelah diisi di sistem, maka selanjutnya diverifikasi, termasuk riwayat pendidikannya. Saat verifikasi itu, KL menulis ijazah paket B nya diterbitkan pada tahun 2008 oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nyiur di Sungai Pinyuh, tapi pihak PKBM membantah dengan menyatakan bahwa KL tidak terdaftar ataupun menjadi peserta didik PKBM Nyiur,” beber Andri.

Baca Juga:

“Surat keterangan itu dikeluarkan pada tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala PKBM Nyiur Thamrin Mahmud Sadak,” sambung Andri.

Menurut Andri, atas dasar bukti-bukti yang dikantonginya, pada tanggal 6 April 2023, Ia melaporkan KL ke Polres Sanggau. Ia bahkan sudah menyerahkan beberapa bukti untuk membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

“Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sanggau supaya terang semua masalahnya,” pungkas dia.

Sementara itu, KL saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatApps enggan memberikan komentar.

Begitu juga dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian juga sulit dihubungi. Telepon selular dan WhatApps yang bersangkutan juga tidak aktif.(pek)