Pontianak, BerkatnewsTV. Dua orang warga Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau dibekuk aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
DG dan RS diamankan Direktorat Polda Kalbar dan Tim Interdiksi pada Rabu (21/6) di kediamannya masing-masing di Kecamatan Sekayam. DG (35) diamankan di Desa Kenaman sedangkan RS di Desa Balai Karangan.
“DG membawa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 41,48 gram sedangkan RS membawa 7 bungkus sabu dengan berat 7,42 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Jumat (23/6).
Baca Juga:
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor, 2 unit handphone, 3 buah timbangan digital dan uang tunai Rp5.570.000.
Ia sebutkan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
“Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.(tmB)