Bawaslu Minta Tunda, KPU Ketapang Ngotot Tetapkan DPT 414.830 Pemilih

KPU Ketapang ngoto menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 414.830 pemilih dalam rapat pleno pada Rabu (21/6) kendati Bawaslu telah meminta agar ditunda. Foto: naufal
KPU Ketapang ngoto menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 414.830 pemilih dalam rapat pleno pada Rabu (21/6) kendati Bawaslu telah meminta agar ditunda. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. KPU Ketapang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 414.830 pemilih meskipun Bawaslu telah meminta untuk dilakukan penundaan.

DPT Ketapang tersebar di 20 Kecamatan 262 Desa/Kelurahan dan di 1.752 TPS. DPT tersebut terdiri dari 214.000 laki laki dan 200.830 perempuan.

Adapun Jumlah DPT Berdasarkan Kecamatan yakni

  1. Matan Hilir Utara: 14.084
  2. Marau: 12.418
    3.Manis Mata: 24.040.
    4.Kendawangan: 40.017
    5.Sandai: 24.124
    6 Sungai Laur: 13.734
    7.Simpang Hulu: 26.666
    8.Nanga Tayap: 26.086
  3. Matan Hilir Selatan: 29.459
    10.Tumbang Titi: 22.133
    11.Jelai Hulu: 15.327.
    12.Delta Pawan: 66.229
    13.Muara Pawan: 13.348
    14.Benua Kayong: 33.372
    15.Hulu Sungai: 10.450
    16.Simpang Dua: 6.842
    17.Air Upas: 15.030
    18.Singkup: 6.569
    19.Pemahan: 4.187
    20.Sungai Melayu Rayak: 10.715

Baca Juga:

Penetapan DPT pada Rabu (21/6) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi ini sempat terjadi perdebatan sengit antara KPU dan Bawaslu Ketapang.

Bawaslu meminta agar KPU menunda penetapan DPT lantaran roses pemuktahiran data pemilih belum valid. Seperti di Desa Beringin Raya Kecamatan Tumbang Titi dan Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan.

“Memang ada beberapa perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih, pada akhirnya Bawaslu meminta kepada KPU untuk menunda penetapan sampai dengan beberapa data yang menurut Bawaslu tidak valid ditindaklanjuti oleh KPU,” katta anggota KPU Ketapang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jami Surahman.

Namun disebutkan Jami, KPU menilai perintah Bawaslu tidak berdasar sehingga menanyakan kembali terkait perintah Bawaslu. KPU mempertanyakan sampai kapan penundaan dan tindak lanjut perintah Bawaslu seperti apa.

“Namun pada akhirnya Bawaslu menyerahkan sepenuhnya penetapan DPT kepada KPU dan hasil yang ditetapkan oleh KPU ini menjadi bahan kajian untuk ditinjau ulang oleh Bawaslu,” jelasnya.

KPU sambung Jami berharap data yang ditetapkan sebagai DPT adalah data yang berkualitas, data yang prosedur pemutakhirannya memiliki pijakan hukum.

Dan diharapkan seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan menggunakan hak pilih dengan cerdas.(naf)