Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 30 kursi DPRD Singkawang akan diperebutkan pada Pemilu 2024. Ke-30 kursi tersebut tersebar di empat daerah pemilihan (dapil) dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 169.951 pemilih.
Adapun alokasi kursi di setiap dapil yakni Kecamatan Singkawang Utara dan Kecamatan Singkawang Timur yang tergabung dalam satu dapil sebanyak 7 kursi. Kecamatan Singkawang Barat sebanyak 7 kursi. Kecamatan Singkawang Selatan sebanyak 7 kursi. Kemudian, Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 9 kursi.
“Rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, saat sosialisasi dan evaluasi dapil, Kamis (22/6).
Semula ia sebutkan diusulkan dua rancangan dapil yang diuji publik, rancangan pertama terdiri atas empat dapil sebagaimana dapil yang sama pada Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri lima dapil.
Baca Juga:
Terdapat 28 tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang.
“Hasilnya menunjukkan sebanyak 20 tanggapan masyarakat mendukung rancangan pertama sebagaimana dapil yang sama pada Pemilu 2019, kali ini pun peta rancangan dapil Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur tergabung dalam satu dapil,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, maka jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebanyak 65 kursi. Pada Dapil Kalbar 3, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang mendapatkan 6 kursi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara, alokasi kursi anggota DPR RI sebanyak 12 Kursi. Dapil Kalbar yang akan menduduki kursi anggota DPR RI terbagi menjadi Dapil Kalbar 1 sebanyak 8 kursi dan Dapil Kalbar 2 sebanyak 4 kursi. Kota Singkawang termasuk dalam Dapil Kalbar 1.(uck)