BerkatnewsTV. Dalam Islam, kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi dengan sesama. Dan siapa saja penerima daging kurban yang berhak.
Daging kurban yang diperoleh dibagi menjadi tiga bagian: untuk keluarga, untuk saudara dan tetangga, dan untuk fakir miskin. Namun, tidak semua orang bisa menerima daging kurban.
Ada lima kriteria orang yang berhak menerima daging kurban, yaitu:
- Fakir: orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
- Miskin: orang yang memiliki harta atau penghasilan yang sedikit dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
- Amil: orang yang bertugas mengurus dan mendistribusikan daging kurban.
- Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
- Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Dengan mengetahui penerima daging kurban, kita bisa lebih bijak dalam membagikan daging kurban kepada mereka yang berhak dan membutuhkan. Semoga kita bisa menjalankan ibadah kurban dengan ikhlas dan mendapatkan pahala dari Allah.(*)