Description

Modus Nonton Band, Empat Pemuda Gilir Remaja Putri

Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Bengkayang saat konfrensi pers terkait empat pemuda gilir remaja putri, Rabu (24/5)
Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Bengkayang saat konfrensi pers terkait empat pemuda gilir remaja putri, Rabu (24/5). Foto: lex

Bengkayang, BerkatnewsTV. Dengan modus menonton hiburan band, empat pemuda di Bengkayang gilir remaja putri yang masih berusia 16 tahun.

Kuat dugaan, empat pemuda tersebut telah merencanakan aksinya terhadap remaja putri yang masih dibawah umur itu.

Namun, dalam waktu yang tidak terlalu lama akhirnya polisi berhasil meringkus empat pelaku yang berinisial AN (19), RH (18), IB (25) dan RJ (22).

“Korban masih berstatus pelajar SMP dan saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Bengkayang dan sudah SPDP,” tegas Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad saat konferensi pers, Rabu (24/5).

Kejadian tersebut berawal pada Selasa (2/5) malam. Saat itu keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan Band.

Pada Rabu (3/5) dini hari setelah menonton, korban meminta kepada RJ untuk diantar pulang ke kosnya namun RJ mengajak korban untuk ke rumah temannya.

Baca Juga:

“Modus yang dilakukan pelaku ini mengajak korban menonton hiburan band. Dimana sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah teman pelaku. Sesampai di rumah, Pelaku AN mengajak korban ke kamar dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,” tambahnya.

“Namun, setelah AN melakukan persetubuhan, pelaku RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian dilanjutkan IB dan RJ,” tambahnya.

Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polres Bengkayang.

Empat pemuda di Bengkayang ini dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP.

“Tetap waspada terhadap aksi kejahatan terkhusus kejahatan terhadap anak. Berikan edukasi sejak dini dan awasi pergaulan serta penggunaan media sosial setiap anak. Kami dari jajaran Kepolisian tentu akan melakukan pencegahan serta penegakkan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan,” imbau Jami’ad.(lex)