Pontianak, BerkatnewsTV. BPK RI Perwakilan Kalbar kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Sanggau tahun anggaran 2022.
Predikat yang disandang kesembilan kalinya ini diserahkan langsung Kepala BPK RI perwakilan Kalbar Wahyu Priyono kepada Bupati Sanggau Paolus Hadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam pada Rabu (10/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar bahwa penyusunan LKPD Ketapang, Sambas, Sanggau, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan sehingga BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga:
- WTP Tujuh Kali, Sanggau Diganjar Penghargaan dari Menkeu
- Tujuh Kali Raih WTP, PH Minta OPD Tingkatkan Pelayanan
Kepala BPK Kalimantan Barat, Wahyu Priyono dalam kesempatan tersebut berharap agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesual dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah,” ujarnya.(pek)