Description

19 Tersangka PETI di Bengkayang Ditangkap

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat konfrensi pers Selasa (11/4) terkait pengungkapan kasus PETI yang telah menangkap 19 orang tersangka dari 5 kasus di 4 tempat berbeda
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat konfrensi pers Selasa (11/4) terkait pengungkapan kasus PETI yang telah menangkap 19 orang tersangka dari 5 kasus di 4 tempat berbeda. Foto: alex

Bengkayang, BerkatnewsTV. Polres Bengkayang telah menangkap 19 orang tersangka yang terlibat dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ke-19 orang tersangka tersebut dari 5 kasus di 4 tempat yang berbeda.

“Kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D,” ungkap Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat konfrensi pers, Selasa (11/4).

Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat 2 laporan polisi dengan TKP yang sama, yaki di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH.

Baca Juga:

Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya tambah Bayu telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 mesin diesel, 7 unit pomp, 4 potong selang spiral, 4 potong pipa paralon, 4 potong selang tembak, 3 jerigen, 5 dulang, 4 drum belah, 9 karpet dan 3 selang minyak.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri, tanpa memperhatikan keselamatan pekerja, kelestarian alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Bayu memastikan akan terus menelusuri serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemiliki maupun penampung hasil PETI tersebut.

Ia juga mengajak kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

“Sebab aktivitas PETI dapat berdampak buruk bagi ekosistem alam yang bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir, longsor maupun pencemaran air,” Bayu mengingatkan.(lex)