Singkawang, BerkatnewsTV. Pemerintah Kota telah membebaskan 135 bidang tanah untuk akses jalan ke Bandara Singkawang. Namun dari jumlah itu belum seluruhnya dibayar lunas kepada pemilik.
“Bidang tanah yang telah melewati proses ganti rugi baru berkisar 65,74 persen dan sisanya belum dibayar sebanyak 34,26 persen,” ungkap Pj Walikota Singkawang, Sumastro, Kamis (6/4).
Menurut Sumastro, progresnya itu tinggal sedikit lagi sampai ke final karena acuan tentang prosedur dan mekanisme yang ditetapkan ini sepertinya belum konsisten dan final dari pihak BPN.
“Akhirnya adaptasi kita (Pemkot Singkawang) untuk menyesuaikan dengan progress yang ada jadi gantung lagi,” tuturnya.
Baca Juga:
- Bandara Singkawang Rp4 Triliun, Husen: Duit Darimana, 41 Investor Belum Satu pun MoU
- Ritual Adat Nyemah Tanah Buka Jalan ke Bandara Singkawang
Sumastro menambahkan pihaknya bermitra dengan Pengadilan Negeri Singkawang. Yang menangani persoalan konsinyasi terhadap uraian-uraian pengadaan tanah berstatus kepemilikan tanah tumpang tindih, Progam Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan penolakan.
“Kita persiapkan persyaratannya dan budget yang harus kita titipkan ke Panitera Pengadilan Negeri Singkawang, maka urusan uraian untuk kelompok konsinyasi selesai. Tinggal persoalan hibah, kita lihat apakah masih perlu dilakukan konsultasi ke Jakarta atau tidak,” terangnya.
Namun Sumastro optimis persoalan pengadaan tanah ini rampung dalam kurun waktu 2 minggu karena dinilai sudah di mulut gawang.
Ia berharap persoalan-persoalan ini menemui titik terang melalui masukan-masukan yang diusulkan pada rapat tersebut.
“Dua minggu lagi selesai asal konsekuen dengan arahan yang saya berikan,” pungkasnya.(uck)