Description

Penyimpangan Dana PSR, Pengurus KUD dan Pengusaha Sawit Ditetapkan Tersangka

Kasus dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas tahun 2019 dan 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan AZ pengurus KUD Sinar Mulia dan AL seorang pengusaha sawit sebagai tersangka, Senin (3/4). Foto: ist/Kejari Sanggau/ tmB
Kasus dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas tahun 2019 dan 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan AZ pengurus KUD Sinar Mulia dan AL seorang pengusaha sawit sebagai tersangka, Senin (3/4). Foto: ist/Kejari Sanggau/ tmB

Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus dugaan penyimpangan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas tahun 2019 dan 2020 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan AZ pengurus KUD Sinar Mulia dan AL seorang pengusaha sawit sebagai tersangka. Keduanya kongkalingkong untuk mendapatkan bantuan program PSR yang dikucurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, mengungkapkan kasus ini bermula ketika KUD Sinar Mulia menerima dana PSR dalam tiga tahap yakni tahap pertama pada Bulan Oktober 2019, tahap kedua Januari 2020 dan tahap ketiga Juli 2020.

“Pada Bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan PSR senilai Rp8,709 miliar,” ungkapnya, Senin (3/4).

Untuk program PSR tahap ketiga, AZ mengusulkan peserta penerima program PSR 130 orang dengan luasan 290,33 hektare. Namun dari luasan tersebut, terdapat 15 kapling lahan yang ternyata milik AL si pengusaha sawit tersebut.

Baca Juga:

“Padahal, untuk satu kapling lahan yang diajukan program PSR luasannya dua hektar dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal dua kapling lahan atau 4 hektare. Di sini, AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan. Padahal, faktanya lahan tersebut sudah dijual kepada AL yang kemudian diusulkan menjadi peserta penerima bantuan program PSR,” bebernya.

Modus penyimpangan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini yakni pengajuan tetap dilakukan tetapi dengan meminta kelengkapan dokumen dari pemilik asal. Sehingga, seolah-olah kebun yang diajukan masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.

“Sehingga data 13 kapling lahan milik AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

Ia tegaskan perbuatan AZ tersebut dianggap bertentangan dengan Permentan RI Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Akibat perbuatan yang dilakukan AZ dan AL ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp750 juta,” pungkasya.(pek)