Bantuan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Rp30 Juta per Ha

Pengurus dan anggota Koperasi Produsen Jaya Usaha Sempurna dari Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya mengecek kesiapan benih kelapa sawit unggul di persemaian yang rencananya akan ditanam di lokasi PSR. Foto: dian
Pengurus dan anggota Koperasi Produsen Jaya Usaha Sempurna dari Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya mengecek kesiapan benih kelapa sawit unggul di persemaian yang rencananya akan ditanam di lokasi PSR. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat dilakukan apabila umur dari lahan sawit milik koperasi atau kelompok tani / pekebun tidak berproduksi secara maksimal, mencapai 25 tahun lamanya serta hanya menghasilkan satu ton Tandan Buah Segar (TBS) per haktarenya.

Sekretaris Tim PSR Dinas Perkebunan dan Perternakan Kubu Raya Rudi Silalahi, mengatakan kebun sawit yang telah berumur tersebut tentunya tidak lagi menguntungkan masyarakat.

Menurutnya adanya replanting dari program Badan Pengelolaan Dana Kelapa Sawit (BPDKS) membuka keran untuk para pekebun sawit semakin meningkat.

“Bantuan untuk PSR setiap haktarenya BPDKS mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta per haktare. Jadi apabila ada 200 hektare dikalikan saja Rp30 juta sehingga menjadi Rp6 miliar,” terangnya kepada BerkatnewsTV, Senin (13/2).

Baca Juga:

Dana nantuan Rp30 juta yang diusulkan koperasi dalam bentuk rencana anggaran biaya, sebagai pedoman realisasi. Dalam peremajaan itu, menggunakan system tumbang chipping memakai alat berat atau ekskavator terhadap pohon-pohon yang telah berumur.

“Land clearing ini, termasuk pelubangan tanah, pengadaan bibit, penanaman, pemupukan serta pengawasan lahan kebun dari para penggurus lahan,” tambahnya.

Sementara bagi badan usaha yang ingin mendapatkan PSR, pihaknya akan mengverifikasi lahan tersebut. Tim PSR Kubu Raya, dapat meloloskan PSR dengan ketentuan dalam Permen Pertanian nomor 03 tahun 2022. Yang dimana usulan minimal mempunyai lahan 50 Ha, di luar kawasan hutan, serta tidak berstatus HGU.

“Kemudian tugas tim kabupaten akan menerbitkan SKPCL (Surat Keputusan Petani Calon Lahan) yang ditindak lanjut pihak provinsi dan Dirjenbun melalui sistem aplikasi,” bebernya.

Kendati pun Kubu Raya memiliki 27 perusahaan swasta perkebunan sawit yang berpola kemitraan dan plasma ke setiap koperasi yang bernaung ke perusahaan itu. Namun belasan koperasi produsen sawit masih banyak belum melakukan Rencana Anggaran Tahunan.

“Kebanyakan para perusahaan perkebunan sawit hanya berfokus kepada kemitraannya tidak untuk mengurus replanting,” tegasnya.(dian)