Bengkayang, BerkatnewsTV. Warga di Jagoi Babang perbatasan RI – Malaysia dilarang untuk jual beli pakaian bekas atau yang akrab disebut lelong.
Larangan itu disampaikan Kapolres Bengkayang Bayu Suseno dan Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Piasdo Muaranulli saat sosialisasi pelarangan jual beli pakaian bekas impor di Kecamatan Jagoi Babang, Selasa (21/3) sore.
Menurut Bayu, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri.
“Contohnya seperti tahun 2020 hingga 2021 lalu, yang dimana banyak perusahan tekstil yang gulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya. Apabila usaha pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah, imbas dari kurangnya peminat produk dalam negeri,” jelasnya.
Baca Juga:
Ia sebutkan sosialisasi larangan ini menindak lanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo saat Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3) lalu.
Menurut Jokowi tindakan beli pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo saat kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3) juga telah memerintahkan seluruh Kapolda untuk menertibkan lelong.
Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.(lex)