Bandung, BerkatnewsTV. Manajemen Bank Jawa Barat dan Banten Tbkk (BJB) menanggapi pemberitaan salah satu media online pada Jumat 3 Maret 2023, yang berpotensi menimbulkan pandangan yang keliru dari masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan perbankan di Bank BJB.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Widi Hartoto, menegaskan segenap insan perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan adalah jiwa utama Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya,” kata Widi.
“Bank BJB juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widi.
Lebih lanjut Widi menjelaskan, kronologi terjadinya kasus dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh pengurus PT. Seruni Prima Perkasa berinisial AH, BW, dan DPW. Ketiga terdakwa saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca Juga:
- KUB dengan Bank Bengkulu Menjadikan Bank BJB Pemegang Saham Pengendali
- Pegawai Bank BJB Doa Bersama Atas Kemenangan Bandung BJB Tandamata di Final Proliga 2023
Untuk diketahui PT. Seruni Prima Perkasa merupakan salah satu debitur Bank BJB Cabang Semarang yang memperoleh fasilitas kredit dengan plafond sebesar Rp17,8 miliar untuk pembiayaan modal kerja dalam proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali (pengelola PLTU Tanjung Jati B).
AH, BW, dan DPW sebagai Pengurus PT Seruni Prima Perkasa diduga mengajukan penarikan fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan memberikan dokumen palsu berupa lampiran copy Purchase Order (PO) fiktif.
“MD selaku pihak procurement leader PT. TJB Power Service juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak PT Seruni Prima Perkasa, khususnya terkait konfirmasi dan verifikasi yang telah dilakukan pegawai Bank BJB Cabang Semarang atas Purchase Order (PO) dimaksud,” jelas Widi.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan AH, DPW, dan MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.
Sebagai negara hukum, Widi menegaskan, pihaknya senantiasa selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun nasabah. Karena itu, pihaknya akan bertindak tegas secara internal maupun eksternal saat terjadi pelanggaran hukum hingga ada putusan pengadilan.
Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan kredit fiktif Widi memastikan tidak mengganggu kegiatan pelayananan operasional Bank BJB Cabang Semarang untuk selalu tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.(tmB)