Tutup Loading Ramp di Kalbar, Polisi Siapkan Personel

Pekerja loading ramp atau loading point sedang mengumpulkan TBS namun dianggap ilegal.
Pekerja loading ramp atau loading point sedang mengumpulkan TBS namun dianggap ilegal. Foto: dok berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) didesak untuk segera menutup loading ramp yang dinilai telah melanggar regulasi yang ada.

“Pemerintah daerah mestinya menutup loading ramp, karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS,” kata Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar, Selasa (28/2).

Apalagi ia sebutkan dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga sawit, salah satunya soal harga dan kualitas buah yang ditetapkan pemerintah. Petani diminta menjual ke koperasi atau PKS mitra plasma.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tetang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

Regulasi tersebut kata Herman juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.

“Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian,” tegasnya.

Sementara itu Anggota Komisi II, DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc juga berharap pemerintah punya komitmen dan keberanian.

“Kalau tidak sesuai tata niaga sawit, kita harap loading ramp ditutup,” tegasnya Senin (27/2).

Ia akui bisnis loading ramp semakin hari kian menjamurseperti yang terjadi di dapilnya yakni Sanggau-Sekadau.

Loading ramp ini kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani mandiri, di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun di sisi lain masyarakat terpaksa menjual karena kebutuhan terdesak.

Untuk itulah, dia berharap dengan ditutupnya loading ramp, tata niaga sawit dapat benar-benar dibenahi.

Utamanya menyiapkan tempat petani menjual TBS dan petani pun mendapatkan harga yang standar. Apalagi, harga pupuk yang melonjak naik, maka soal harga TBS mesti disesuaikan.

“Dengan harga yang tak sesuai standar petani sangat dirugikan. Tapi kembali lagi komitmen pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga:

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero sebelumnya menyatakan dalam tata niaga sawit tidak mengenal adanya loading ramp.

Namun yang ada hanya pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani bekerja sama dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula. Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.

“Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu,” kata Hero.

Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penertiban itu ranahnya pemerintah kabupaten.

Sementara itu, Polda Kalbar, memastikan siap mem-backup, Dinas Perkebunan Kabupaten dan Kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga sawit.

“Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke Pemda Kabupaten. Untuk pelaksanaanya, polri akan membantu,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, Senin (27/2).

Aman menyebut, laporan kasus pencurian buah sawit memang marak. Laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar.

“Sudah banyak juga yang kita tangkap,” katanya.

Namun Aman tak merinci, apakah kasus pencurian sawit itu juga ada kaitannya dengan maraknya kegiatan loading ramp buah sawit atau tidak. Sebab, beberapa kasus pencurian sawit masih dalam penyelidikan.(tmB)