Pontianak, BerkatnewsTV. Petani sawit dari empat desa menuntut PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) melakukan replanting terhadap lahan perkebunan plasma kelapa sawit.
Menurut Sekretaris KUD Mekar Lestari Umar Bani, replanting bagian dari Perjanjian Kerjasama Nomor 172/PKS/KB/X/98 tertanggal 12 Februari 1998 yang telah ditanda tangani bersama masyarakat.
“Sekarang ini sudah genap 25 tahun tapi pihak perusahaan mengingkari perjanjian ini. Padahal, kami sudah sering kali menyampaikan hal ini tapi tidak pernah ditanggapi,” kata Umar, Selasa (14/2).
Ia sebutkan terdapat hampir dua ribu hektare lahan sawit yang dikelola oleh 24 Kelompok Tani Sawit yang tersebar di 4 desa yakni Desa Mega Timur dan Desa Sui Malaya di Kecamatan Sui Ambawang serta Desa Sui Enau dan Desa Kuala Mandor B di Kecamatan Kuala Mandor.
Apalagi didalam perjanjian kerjasama ini disebutkan bahwa petani harus mencicil 2,5 persen dari pendapatan petani untuk tabungan replanting.
“Artinya, biaya replanting sudah menjadi kewajiban perusahaan dengan menggunakan uang cicilan tabungan replanting petani yang telah disetor 2,5 persen dari pendapatan petani,” terangnya.
Baca Juga:
Bahkan sambung Umar, pola kemitraan yang dikerjasamakan dengan petani sudah lunas dibayar kepada PT BPK. Namun sampai saat ini PT BPK belum melakukan kewajibannya termasuk konversi terhadap lahan plasma petani.
Mirisnya tambah Umar, kondisi buah memprihatinkan dan infrastruktur masih rusak. Ia minta Pemkab Kubu Raya memperhatikan masalah ini.
“Malahan yang lahan inti diperhatikan sedang plasma yang dimitrakan dengan perusahaan tidak diperhatikan. Seharusnya ada keseimbangan,” kesalnya.
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Asmuri dari Desa Kuala mandor B, Kecamatan Kuala Mandor menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya sebagai petani belum menerima lahan yang layak dan sertifikat lahan walaupun kredit telah selesai sejak tahun 2012 lalu.
“Untuk konversi lahan ini sudah sering diajukan, tetapi belum ada kepastian, lahan sudah hancur juga,” ucapnya.
Sementara itu dikonnfirmasi, Humas PT Wimar Grup Muhammad Taufik menjelaskan pihaknya siap melakukan Replanting namun dari pihak petani meminta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Intinya program Replanting, bila dari dulu masyarakat mau Replanting sudah replanting, karena warga minta program PSR yang merupakan program pemerintah,” jelasnya.
Terkait tabungan Replanting 2,5 persen dari pendapatan petani, Taufik membantah PT BPK telah menerima cicilan tabungan replanting tersebut.
“Di MoU itu memang ada akan tetapi perusahaan tidak pernah menerima potongan 2,5 persen untuk tabungan replanting. Selama inikan bayar TBS dan ada 2,5 persen untuk tabungan replanting, tetapi itu tidak pernah direalisasikan, jadi bagaimana kita mau ada tabungan Replanting, sedangkan yang ditabungkan tidak ada,” kilahnya.
Ia sebutkan, potongan TBS hanya untuk pembayaran kredit bank bukan untuk tabungan Replanting.
“Tabungan Replanting itu sendiri diluar cicilan kredit. Dalam perjanjian memang ada, tetapi itu tidak direalisasikan. Rekam jejak di perusahaan, pada akunting tidak ada itu dipotong dibayarkan karena mereka (petani) belum mau nabung replanting kan,” pungkasnya.(rob)