Tunggakan Capai Rp200 Juta, Ruko dan Kios Bakal Disegel

Kabid Pasar Disperindagkop Sanggau, Andi Gustami
Kabid Pasar Disperindagkop Sanggau, Andi Gustami

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Diaperindagkop dan UM) Sanggau akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruko dan kios di Pasar Entikong dan Pasar Senggol.

Penyegelan dikarenakan si pemilik ruko dan kios telah menunggak biaya sewa aset pemda tersebut yang nilainya lebih dari Rp200 juta.

Khusus di Pasar Senggol, nilai tunggakan sekitar Rp60 juta dalam kurun waktu 2020 – 2022.

“Dalam waktu dekat kami akan menyegel 3 ruko dan 2 kios di Pasar Entikong. itu disebabkan pedagang yang menyewa elum melunasi tunggakan sewa,” ungkap Kabid Pasar Disperindagkop Sanggau, Andi Gustami Senin (13/2).

Pihaknya sambung Andi telah menyampaikan pemberitahuan tunggakan kepada penyewa. Terakhir pemberitahuan disampaikan pada 31 Januari 2023. Namun pedagang diberikan toleransi dan dispensasi waktu tujuh hari.

“Tapi karena tanggal 7 kemarin pak Kadis berhalangan, kami mundurkan sampai tanggal 16 Februari. Kami juga harus berkolaborasi dengan Satpol PP dan pihak kecamatan. Total piutang terakhir sekitar Rp63 juta,” tuturnya.

Baca Juga:

Andi sapaan akrabnya menerangkan, tunggakan ruko dan kios di Entikong tersebut terjadi sejak tahun 2020 – 2022. Surat teguran sudah dilayangkan ke penyewa. Untuk sewa ruko di Pasar Entikong, kata Andi sebesar Rp4.249.000 per tahun. Sedangkan kios Rp.2.555.000 per tahun.

“Alasan mereka belum bayar karena belum ada uang. Padahal kalau dihitung untuk sewanya itu tak sampai Rp5.000. Kalau kios hanya Rp3000 sampai Rp3.500 per hari. Jadi manajemen uang mereka yang susah tak bisa menyisihkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah penyegelan dilakukan, Disperindagkop dan UM Sanggau akan membuka kembali pendaftaran bagi pedagang lain yang berminat.

“Tahun lalu kami melakukan pendataan ulang. Tahun ini karena mau fokus dulu ke Entikong, setelah itu baru kawasan pasar lain habis itu baru kami data. Yang mau daftar masukkan formulir. Orang yang bersangkutan (penunggak,red) tak bisa daftar lagi kecuali sudah melunasi tunggakannya,” tegasnya.(pek)