Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran 1.563 pil ekstasi asal Belanda.
Pil ekstasi yang dikemas dalam 7 bungkus dengan beragam warna itu dikirim lewat Jakarta untuk digunakan menyambut malam Tahun Baru 2023 di Kalbar.
“Pengungkapan kasus ini pada hari Senin 2 Januari 2023 sore di Jalan Tebu Gang Anugrah I Kelurahan Sui Beliung,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kamis (5/1).
Kasus ini memang telah menjadi intaian polisi sejak bulan Desember 2022 bermula dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika.
Baca Juga:
- Narkoba di Kalbar Merajalela. Jangan Ragu Hukum Pelaku
- Akong Malaysia Upah Kurir Narkoba Rp5 Juta per Kg
Oleh Kasubdit 3 AKBP Aswandi langung memimpin untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT. Pos Indonesia.
Alhasil, tim Subdit 3 bersama Tim IT berhasil mengamankan seorang pria berinisial HG (42) warga Jalan Tebu Gg. Anugrah 1 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat bersama satu paket berisikan ekstasi.
Pelaku mengakui satu paket adalah milik temannya berinisial AS yakni ternyata narapidana Lapas Kelas II A Pontianak. Keduanya digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di lakukan pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan yaitu bungkus plastik berisi 7 kantong plastik berisikan ekstasi dengan berbagai macam warna yang seperti pink muda kuning stabilo, biru, abu-abu, pink tua, biru tosca dan putih serta 3 unit ponsel,” tambah Hernowo.(tmB)