Ketapang, BerkatnewsTV. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FM (19) di Matan Hilir yang kedapatan membawa sabu.
Kapolsek Matan Hilir Selatan IPDA Meinardus menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Kami lakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa informasi tersebut benar adanya sehingga kita mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat,” ujar IPDA Meinardus, Senin (19/12).
Baca Juga:
Alhasil, dari saku celana pelaku ditemukan satu klip plastik kecil yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu. FM yang diamankan di jalan pada Jumat (16/12) ini tak berkutik.
“Kami dapatkan satu klip plastik kecil didalam saku celana yang dipakai pelaku. Dimana dalam klip plastik tersebut berisi serbuk kristal putih yang kita duga adalah sabu,” ujar IPDA Meinardus.
Ia tegaskan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huru a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(naf)