Ketapang, BerkatnewsTV. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.085.650. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1.380/Disnakertrans/2022 pada 5 Desember 2022.
Wakil Bupati Ketapang Farhan menjelaskan, UMK ini diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam dalam seminggu atau 7 jam dalam sehari. Upah minimum ini diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun.
Ia sebutkan, UMK Ketapang tahun 2023 ini tertinggi se-Kalimantan Barat (Kalbar) dan berlaku untuk semua sektor perusahaan yang ada di Ketapang.
“Berlaku kepada semua sektor, tidak terbatas hanya sektor perkebunan saja, saya mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang pemilik atau pemimpin perusahaan yang memperkerjakan masyarakat yang masuk kedalam kategori pekerja atau buruh harus mematuhi ketetapan upah minimum kabupaten,” ucapnya.
Baca Juga:
- Offroader Kalbar dan Kalteng Berlaga di Kompetisi Off-Road IOF
- Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan Auditor Masih Rendah
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, Sukirno menjelaskan meskipun UMK ini ditetapkan untuk semua sektoral, penetapan ini dikecualikan untuk Usaha Kecil, Mengengah dan Makro (UMKM).
“Pengecualian untuk Usaha Kecil, Mengengah dan Makro (UMKM), ini tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” jelasnnya.
UMK Ketapang tahun 2023 ini ditetapkan satu nilai dan berlaku untuk semua sektor, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak akan berlaku lagi.
“Sesuai dengan arahan Permennaker terbaru Nomor 18 tahun 2022, dijadikan satu nilai upah se-Indonesia atau nasional, kabupaten dan provinsi,” jelasnya.(naf)