Description

Opera Dining Setopkan Penjualan Minol

Restoran Opera Dining telah menyetopkan penjualan minuman beralkohol (minol) setelah mengakui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Restoran Opera Dining telah menyetopkan penjualan minuman beralkohol (minol) setelah mengakui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Foto: rob

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Restoran Opera Dining telah menyetopkan penjualan minuman beralkohol (minol) setelah mengakui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Iya memang benar kami akui salah telah melanggar Perda. Jadi kami tidak lagi menjualnya. Kami minta maaf,” kata Pemilik Opera Dining Hendy kepada sejumlah wartawan, Selasa (8/11).

Diakui Hendy, semula pihaknya tidak mengetahui di Kubu Raya ada Perda tentang larangan minol. Awalnya hanya menjual bir kemudian minol.

“Setelah berjalan waktu baru kami tahu dari SPG bahwa di Kubu Raya dilarang,” ucapnya.

Hendy juga akui pernah diinformasikan oleh anggota DPRD Kubu Raya yang kebetulan datang makan ke Opera Dining.

“Kami saat itu hanya sharing-sharing saja bersama anggota DPRD Kubu Raya yang kebetulan datang ke sini untuk makan. Memang ada disampaikan bahwa sudah ada Perda tentang larangan minol,” tuturnya.

Baca Juga:

Jadi ditegaskan Hendy bahwa bukan pihaknya mengundang atau memanggil anggota DPRD Kubu Raya akan tetapi kebetulan saja mereka datang untuk makan.

“Jadi tidak ada kami memanggil atau mengundang anggota dewan. Kami juga bingung, mungkin salah informasi seperti yang diberitakan. Itu terlalu berlebihan. Kami tidak ada hak dan kewenangan untuk memanggil,” tegasnya.

Pada intinya disebutkan Hendy pihaknya tetap mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Kami tetap mematuhi aturan dan Perda yang sudah dibuat. Agar usaha yang kami buat ini tetap lancar,” ujarnya.

Sementara itu anggota DPRD Kubu Raya Fachrul Haji membantah dirinya dan anggota dewan lain diundang pemilik Opera Dining. Namun bertujuan untuk sekadar makan layaknya tamu restoran.

Legislator PKS yang akrab disapa Wajidi ini menilai pemberitaan yang sudah beredar tidak lah benar.

“Tidak ada seperti yang diberitakan. Kami ke sana hanya berniat untuk makan. Pada saat kami makan melihat ada minol yang dipajang. Kebetulan saya kenal pemiliknya, saya sampaikan bahwa di Kubu Raya sudah ada Perda Minol. Dua kali sudah saya ingatkan,” ungkapnya.

Apalagi, tambah Fachrul Haji, Sat Pol PP sudah merazia Opera Dining. Lantaran dinilai telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Minol.

“Jika ada pengusaha yang merasa keberatan dengan Perda Minol ini silahkan sampaikan aspirasinya ke DPRD. Tentu melalui asosiasi. Hal ini yang juga sudah saya sarankan. Jadi tidak bisa menolak sendiri – sendiri. Harus ada dasar untuk merevisi perda,” jelasnya.(rob)