Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak 229 desa di Kabupaten Ketapang hingga kini masih belum selesai soal batas desanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ketapang Alexander Wilyo mengungkapkan dari total jumlah desa dan kelurahaan yaitu 253 desa dan 9 kelurahan, yang telah melakukan pemetaan desa dan dikukuhkan oleh Bupati Ketapang sebanyak 33 desa atau hanya 12,56%.
“Melihat data tersebut menunjukan masih rendah capaian penyelesaian peta batas desa di Kabupaten Ketapang, masih 229 desa atau sebesar 87,41% yang belum melakukan pemetaan tersebut,” ungkapnya Selasa (8/11).
Ia berharap kepada para kepala desa maupun kelurahan untuk mempercepat proses pemetaan agar menghindari konflik perselisihan batas.
“Kepada desa yang belum memiliki peta indikatif batas desa agar segera melakukan proses pemetaan dengan memamfaatkan skema fasilitas pemetaan oleh Dinas PMPD Kabupaten Ketapang atau dapat juga melalui pemetaaan kerjasama CSR perusahaan, lembaga pendidikan maupun kerjasama NGO terkait pemetaan di Kabupaten Ketapang,” harapnya.
Baca Juga:
- Kendaraan Bertonase 8 Ton Dilarang Melintas Jalan Pelang – Batu Tajam
- Alat Berat Dikerahkan Perbaiki Jalan Pelang
Menurutnya tidak pastinya batas desa dapat berdampak kepada proses kepemerintah daerah, terhambatnya pelayanan publik, masalah pencacatan sipil dan menghambat pembangunan dan investasi yang masuk kedesa.
Selain itu juga tidak jelasnya teritorial desa mengakibatkan masyarakat berada di wilayah keamanan dan ketertiban hukum yang tidak jelas.
“Ketika ada kasus-kasus hukum kepala desa dan aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menentukan tempat kejadian perkara (TKP) karena tidak jelasnya batas desa,” terangnya.
Ia pastikan Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang akan terus melakukan upaya untuk mengakselerasi percepatan penyelesaian peta batas desa, diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa di setiap kecamatan.
“Khusus untuk para camat, kepala desa dan lurah, saya intruksikan agar mendukung upaya percepatan penyelesaian peta batas administrative pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Ketapang tahun 2022-2023, sesuai amanat peraturan perundangan-undangan bahwa target nasional harus diselesaikan tahun 2023,” tegasnya.(naf)