Kubu Raya, BerkatnewsTV. Puluhan warga melakukan penyegelan kantor Desa Rasau Jaya Umum. Penyegelan ini buntut dari perseteruan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait APBDes.
Ketua RT 35 Dusun Rasau Karya Yance Tambaritji mengaku merasa dirugikan lantaran proses pembangunan tertunda dikarenakan APBDes tahap kedua belum cair hingga kini.
“Program yang sudah kami sampaikan di musyawarah dusun dan musyawarah desa tidak terealisasikan. Seperti tempat kami rencana bangun jalan dan lainnya tentang kekurangan gizi tertunda,” ungkapnya, Selasa (20/9).
Ia sebutkan hal ini dikarenakan BPD menolak menanda tangani LPJ yang mengakibatkan APBDes tahap II tidak bisa dicairkan.
“Ini sudah terjadi sejak Januari. Jelas kami merasa dirugikan,” tegasnya.
Ia berharap Bupati Kubu Raya bisa segera mengatasi persoalan ini agar tidak berlarut-larut. “Jika tidak segera diselesaikan maka penyegelan kantor tidak akan dibuka sampai batas tidak ditentukan,” ucapnya.
Kader Posyandu Mulyaningsih menyayangkan sikap BPD yang menolak LPJ untuk pencairan APBDes.
“Padahal banyak pembangunan yang membutuhkan dana desa ini tapi akhirnya tidak bisa. Saya sudah berusia 81 tahun belum pernah seperti ini terjadi di Desa Rasau Jaya Umum,” ujarnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Rasau Jaya Umum Nasrun M Tahir mengaku sudah 30 tahun baru ini terjadi penyegelan kantor desa.
“Baru kali ini terjadi karena BPD tidak mau tanda tangani LPJ, kalau takut dipenjara laporkan saja ke aparat. Masalahnya apa. Kalau ada masalah harus kita urus, selesaikan dengan baik. Jangan menghambat pembangunan,” tegasnya.
Baca Juga:
- Rasau Jaya Umum Kampung Tangguh Anti Narkoba
- Pemuda Rasau Jaya Umum Siapkan Fasilitas Cuci Tangan Cegah Corona
Ia juga minta Bupati Kubu Raya untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini. JIka tidak maka penyegelan ini akan tetap terus dilanjutkan sampai batas yang tidak ditentukan.
Kepala Desa Rasau Jaya Umum Iwan Kurnia Putra menyatakan akan berkomunikasi dan mediasi dengan elemen masyarakat agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat terus dilakukan.
Iwan akui masalah ini karena kekecewaan masyarakat karena proses pembangunan yang tertunda akibat APBDes belum cair sebesar Rp1 milair lebih disebabkan BPD menolak menanda tangani LPJ.
“BPD menolak tanda tangan karena menuding adanya penyelewengan dana desa Rp2,1 juta tahun 2021. Padahal, hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan tidak ada temuan,” bebernya.
Akibatnya, tambah Iwan, program untuk pemberdayaan masyarakat dan pembinaan belum bisa terealisasi, termasuk insentif perangkat desa maupun RT dan RW.
Kuasa Hukum Iwan Kurniawan Putra menyatakan akibat dari permasalahan ini berujung kepada pembangunan yang tertunda.
“Kalau ada mediasi dapat segera menghasilkan keputusan yang final. Tidak hanya sekadar mediasi terus tapi tidak ada ujungnya. Jadi ayok kita duduk bersama antara BPD dengan Kepala Desa, supaya bisa terselesaikan,” harapnya.(tmB)