Ketapang, BerkatnewsTV. Pimpinan sebuah Yayasan Panti Asuhan di Ketapang telah 21 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya.
Pengakuannya, pelaku IS (41) telah melakukan sejak tahun 2001 silam. Namun, ia mengaku hanya tiga orang korbannya.
Untuk melancarkan aksinya, IS menggunakan dalil atau hadits palsu agar korbannya termakan aksi bejatnya. Tak hanya itu, para korban juga dibawah intimidasi dan ancaman.
“Dari hasil pengembangan, memang didapatkan bahwa modus dari pelaku dengan cara mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan, dengan doktrin ada dalil dan hadist ataupun doktrin tertentu kepada korban, selain itu pelaku juga melakukan pengancaman-pengancaman kepada korban,” jelas Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat konfrensi pers, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan itu lah IS berhasil ditangkap di kediamannya yang digunakan juga untuk Panti Asuhan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel milik pelaku yang didalamnya terdapat berbagai video porno untuk ditunjukan kepada korban.
“Terkait barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yaitu berupa baju dan handphone. Didalam handphone tersebut terdapat video porno yang selalu ditunjukan kepada korban ketika pelaku melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(naf)