Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kecamatan Kumpai Raya dan Teluk Air tidak lama lagi bakal terbentuk. Pansus Pemekaran Kecamatan telah menargetkan akhir bulan ini raperda dua kecamatan tersebut diketok palu.
“Saat ini masih dalam proses pembahasan. Tapi insyallah tanggal 25 Agustus 2022 bisa diketok palu,” kata Ketua Pansus Raperda Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan Teluk Air, Jainal Abidin, Rabu (10/8).
Jainal menilai tentu ini menjadi semangat baru bagi kecamatan yang akan dibentuk sebab sudah diwacanakan sejak 2005 silam. Namun terganjal beberapa faktor seperti pemekaran kabupaten dan regulasi pemerintah pusat yang berubah.
“Akan tetapi tahun ini semua pihak kompak agar kedua kecamatan tersebut bisa terwujud,” ucapnya.
Kecamatan Kumpai Raya adalah pemekaran dari Kecamatan Sui Raya sedangkan Kecamatan Teluk Air pemekaran dari Kecamatan Batu Ampar.
Baca Juga:
- Kode Desa Berimplikasi Pemekaran Kecamatan dan Pilkades
- Warga Desak Pemekaran Kecamatan Diprioritaskan
Untuk persyaratan disebutkan Jainal sudah terpenuhi. Sesuai PP Nomor 17 tahun 2018, dimana tiga syarat utama yang harus dipenuhi yakni persyaratan dasar, teknis dan administrasi.
“Ini sudah pengkajian dan didalami melalui pertemuan sebelumnya
oleh pemda yang sudah maksimal memenuhi persyaratan tersebut. Artinya sudah tidak ada kendala,” terangnya.
Setelah itu tambah Jainal, tinggal finalnya menunggu SK Mendagri tentang Kode Administrasi Kecamatan setelah Perda disahkan dan diusulkan ke provinsi yang kemudian diteruskan ke Kemendagri.
“Ssetelah itu kembali ke pemkab untuk diundangkan maka resmi kedua kecamatan tersebut menjadi kecamatan baru,” ujarnya.(rob)