Sabu 96 Gram di Perbatasan Digagalkan, Pelaku Menembak Petugas

Barang bukti peredaran narkoba yang berhasil digagalkan tim gabungan Satgas Pamtas dan Polisi di kawasan perbatasan RI - Malaysia, Senin (9/8).
Barang bukti peredaran narkoba yang berhasil digagalkan tim gabungan Satgas Pamtas dan Polisi di kawasan perbatasan RI - Malaysia, Senin (9/8). Foto: ist (Pendam XII/ Tpr)

Pontianak, BerkatnewsTV. Tiga warga Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang ditangkap Satgas Pamtas Indonesia – Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha lantaran hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia.

Barang bukti 11 paket sabu seberat 96 gram diamankan dari tiga orang pelaku berinisial AR (26), DN (22) dan CT (22).

“Penggagalan peredaran sabu tersebut dipimpin oleh Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bersama dengan 22 orang anggota gabungan dari Satgas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang,” kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (9/8).

Kapendam XII/Tpr mengungkapkan, awal mula kejadian, sekira pukul 02.30 WIB, Danki SSK II Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy mendapat Informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa pihaknya menangkap 1 orang terduga membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

“Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi dari terduga tersebut, bahwa akan ada orang yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di sekitar gubuk daerah titik Nol PLBN,” ungkap Kapendam.

Selanjutnya kata Kapendam, Dan SSK II melaporkan kepada Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang di tempat yang dicurigai.

Selanjutnya sekira pukul 04.46 WIB, tim gabungan melihat satu orang melintas sesuai informasi yang telah didapatkan, kemudian tim melaksanakan penjejakan fisik menuju gubuk tempat terduga menyimpan narkotika.

Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, tim masuk ke gubuk tempat terduga secara serentak setelah adanya tembakan dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga kepada tim menggunakan senapan PCP.

Terduga berhasil diamankan beserta barang bukti 11 paket sabu seberat kurang lebih 96 gram.

“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui sabu tersebut dikonsumsi dan untuk diedarkan di sekitaran Jagoi. Untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(tmB)