loading=

Pencuri dan Penjambret Dilumpuhkan Timah Panas

Pelaku jambret dan pencurian rumah yang dilumpuhkan timah panas oleh petugas kepolisian lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap
Pelaku jambret dan pencurian rumah yang dilumpuhkan timah panas oleh petugas kepolisian lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap. Foto: Naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Pencuri dan penjambret di Ketapang berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Ketapang setelah dilumpuhkan dengan timah panas lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap. Dua kasus ini telah lama meresahkan warga Ketapang karena telah banyak menjadi korban.

Untuk kasus jambret, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin menerangkan dua pelakunya yakni BU (33) dan DW (49) yang diduga sebagai penadah barang hasil dari kejahatan.

Saat itu, Selasa (28/6) pagi korban seorang wanita bernama Sri (57) sedang berkendara di Jalan M Tohir tiba-tiba dipepet dari belakang oleh pelaku.

“Pelaku merampas tas jinjing hitam milik korban yang berisikan dompet serta uang Rp500 ribu dan handphone. Total kerugian Rp2,7 juta,” bebernya.

Pelaku ditangkap pada Minggu (17/7) di tempat pencucian motor di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong berikut barang bukti.

“Terhadap pelaku kasus penjambretan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:

Kasus ini diungkapkan Yasin saat pers rilis, Senin (25/7) di Mapolres Ketapang. Selain itu juga kasus pencurian atau pembobolan rumah yang terjadi pada Minggu (10/7) pagi di Jalan H. Agus Salim Gg Rasi I.

Saat kejadian, rumah milik korban H. Abdul Samad dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik rumah sekeluarga melaksanakan salat Iduladha.

Namun, begitu korban pulang melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

“Saat dicek beberapa barang berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 2 handphone serta uang Rp600 ribu hilang. Total kerugian mencapaai Rp38 juta,” tambah Yasin.

Ia tegaskan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan untuk pelaku DW selaku penadah diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(naf)