loading=

Karyawan RSU Parindu Laporkan PT KMN ke Disnakertrans

Karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Parindu saat melaporkan PT Kalimantan Medika Nusantara (KMN) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sanggau, Selasa (26/7).
Karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Parindu saat melaporkan PT Kalimantan Medika Nusantara (KMN) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sanggau, Selasa (26/7). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Parindu melaporkan PT Kalimantan Medika Nusantara (KMN) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sanggau.

Hal itu lantaran hak karyawan sudah beberapa bulan hingga sekarang belum dibayarkan oleh PT Kalimantan Medika Nusantara (KMN) selaku pengelola rumah sakit.

“Keterlambatan pembayaran gaji sudah terjadi sejak September 2021. Ini sudah dibicarakan karyawan dengan pihak manajemen pada Februari 2022,” ungkap dr. Mislaini perwakilan karyawan RSU Parindu saat mendatangi Kantor Disnakertrans Sanggau, Selasa (26/7).

Saat itu tambah dia, anajemen berjanji akan membayar, namun dalam perjalanannya gaji dibayarkan separuh-separuh tidak utuh.

Selanjutnya, 18 dan 25 Juli 2022, pihak karyawan kembali melakukan pertemuan dengan manajemen dan meminta tunggakan gaji yang belum dibayarkan untuk segera direalisasikan. Namun sampai hari ini tidak ada realisasinya.

“Mogok kerja yang kami lakukan adalah alternatif yang menyakitkan karena tugas kami adalah memberikan pelayanan kesehatan. Cuma bagaimana kami memberi pelayanan kalau kesejahteraan kami tidak dipenuhi,” kesalnya.

Baca Juga:

Disnakertrans Sanggau berjanji akan melakukan mediasi antara karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Parindu dan PT PT Kalimantan Medika Nusantara (KMN) selaku pengelola rumah sakit.

“Mereka (karyawan) sudah buat laporan, dan laporannya kami terima dan secepat mungkin akan kami lakukan mediasi antar kedua belah pihak,” kata Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Bambang HS.

Dia menegaskan, bila dalam mediasi itu tidak didapat kesepakatan, Disnakertrans Sanggau akan mengeluarkan anjuran agar persoalan itu diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Pengadilan itu nanti yang memutuskan, tapi kalau masih tidak puas, kasusnya masih bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi kita harapkan, mudah-mudahan dengan mediasi bisa selesai,” jelasnya.(pek)