Jakarta, BerkatnewsTV. Pemerintah telah memberikan angin segar bagi para youtuber Indonesia yang ingin mendapatkan modal tambahan.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 12 Juli 2022, konten youtube bisa dijadikan jaminan atau digadaikan ke bank atau lembaga non bank.
Tentu skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) ini harus diketahui oleh para youtuber. Syarat – syarat apa saja yang mesti dipenuhi.
Pada Pasal 7 dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tersebut, menyebutkan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha Ekonomi Kreatif, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual, produk Ekonomi Kreatif dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat
Artinya, telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Baca Juga:
- Dari Lagu Hingga Konten Youtube Bisa Digadaikan ke Bank
- Anak SD Silet Tangan. Dewan Imbau Batasi Anak Tonton Youtube
Setelah memenuhi syarat tersebut, maka pihak bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan beberapa tahap pemeriksaan.
Tahap pertama verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif, kemudian verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Dilanjutkan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Nah, bahi para youtuber yang ingin mendapatkan pinjaman modal, segera daftarkan konten youtubenya ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan surat pencatatan atau sertifikat. (tmB)