ACT Cabang Kalbar Ditutup

Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kalbar di Pontianak yang telah ditutup pascapencabutan ijin oleh Menteri Sosial
Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kalbar di Pontianak yang telah ditutup pascapencabutan ijin oleh Menteri Sosial. Foto: Tommy

Pontianak, BerkatnewsTV. Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Kalimantan Barat (Kalbar) ditutup.

Penutupan menyusul dicabutnya ijin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Menteri Sosial pada 5 Juli 2022.

Namun, pihak ACT Cabang Kalbar menyatakan hanya dilakukan penonaktifan kegiatan.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder lembaga, dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dengan ini lembaga sementara melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian,” kata Head of PR Aksi Cepat Tanggap (ACT) Clara yang dikonfirmasi berkatnewsTV, Jumat (8/7).

Clara enggan memberikan tanggapan terkait penggalangan uang dan barang yang terakhir dilakukan ACT Cabang Kalbar. Termasuk jumlah uang dan barang yang sudah masuk.

“No statemen,” ucapnya.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah membekukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Belum ada kita terima, kita menunggu. Ini kan yang berikan ijin ACT kan dari pusat. Kita menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kita sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat akan melaksanakan arahannya,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Kamis (7/7).

Diakui Ria Norsan, selama ini Pemprov Kalbar tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk penyaluran berbagai bantuan.

“Selama ini ini tidak ada,” ucapnya.

Akan tetapi diakui Ria Norsan, informasi yang diterimanya simpang siur. ACT menyatakan uang dikumpulkan dari umat digunakan untuk karyawannya, namun di lain sisi uang operasional yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun intinya jika yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan ada yang dinamakan OJK, Otoritas Jasa Keuangan yang punya kewenangannya,” terangnya.

Baca Juga:

Yayasan Aksi Cepat Tanggapan (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan uang dan barang dari umat untuk disalurkan ke berbagai masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Namun, oleh Menteri Sosial RI telah mencabut ijin ACT pada Selasa (5/7) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Ijin Penyelenggaran Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

“Alasan kita mencabut karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (5/7).

Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

“Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” tambah Muhadjir Effendy.

Presiden ACT lbnu Khajar mengaku rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.(tom/rob/tmB)