Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu

Penyandang Disabilitas yang mengikuti sosialisasi kepemiluan dari Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan.
Penyandang Disabilitas yang mengikuti sosialisasi kepemiluan dari Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Sekitar 30 orang penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan politik dari Bawaslu guna meningkatkan pemahaman kepemiluan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sanggau, Ahmad Zaini menjelaskan pentingnya kegiatan ini agar kaum disabilitas mendapatkan perhatian dan pemahaman yang sama tentang kepemiluan.

Sebagai informasi bahwa perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

“Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya disela sosialisasi kepemiluan, Rabu (22/6).

Baca Juga:

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan semangat dari kegiatan ini sederhana, dasarnya adalah negara ini milik bersama. Oleh karenanya, kaum disabitas juga mendapatkan hak yang sama dalam kepemiluan.

“intinya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk terlibat aktif dalam proses penyelenggaraan pemilu ke depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Riza berharap, semakin banyak orang yang terlibat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sehingga pemilu berjalan demokratis. (pek)