Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau menurunkan delapan orang dokter hewan untuk memeriksa kesehatan hewan qurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah.
“Kedelapan petugas tersebut akan disebar ke seluruh kecamatan. Saat ini kita masih dalam tahap pendataan peternak dan masjid penyelenggara pemotongan hewan qurban,” jelas Kepala Disbunak Sanggau, H. Syafriansyah, Senin (20/6).
Syafriansah juga menjelaskan beberapa syarat hewan qurban yang layak disembelih.
Baca Juga:
- 5 Sapi Suspect PMK, Satu Diantaranya Sapi Bantuan Presiden
- Dijaga 24 Jam, Sapi Kurban Presiden Diminumkan Air Gula Merah
“Syarat hewan qurban umur minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing, hewan qurban yang layak itu jantan, tidak cacat, sehat dan tidak berpenyakit,” ungkapnya.
Sehubungan dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih melanda beberapa daerah termasuk di Kalimantan Barat, lanjut Syafriansyah yang juga Ketua Dewan Masjid (DMI) Sanggau itu, agar masyarakat khususnya panitia qurban memastikan kesehatan hewan.
“Dan jika membeli hewan dari luar daerah harus melengkapi dengan surat keterangan hewan sehat dari pejabat berwenang asal ternak,” pungkasnya. (pek)