Description

Mau Maju Caleg Pemilu 2024. Semua Wajib Tahu Syaratnya

Ilustrasi Caleg

Sanggau, BerkatnewsTV. Syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah tertuang di dalam UU Nomor 7 tentang Pemilu.

Pasal 240 ayat (1), huruf K jelas disebutkan mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

Sementara untuk Anggota Dewan yang mau mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 7, ayat (2), huruf S wajib menyertakan surat pernyaataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga:

“Surat pengunduran diri itu ada tiga, surat pengunduran diri, surat tanda terima surat pengunduran diri dimaksud, dan surat resmi bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Itu syarat di pencalonan,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto, Kamis (16/6)

Kemudian, untuk anggota dewan yang mencalonkan diri lagi sebagai anggota dewan dari partai yang sama tidak perlu mengundurkan diri.

“Tapi kalau dia maju dari partai yang berbeda, maka dia wajib mengundurkan diri sebagai anggota dewan dari partai asal. Itu bunyi Undang-undang nomor 7 itu,” pungkasnya. (pek)