Description

Pro Kontra Pengangkatan Pj Kepala Daerah. Ini Penjelasannya

Sekda Kalbar saat diskusi publik tentang pro kontra pengangkataan Pj Kepala Daerah.
Sekda Kalbar saat diskusi publik tentang pro kontra pengangkataan Pj Kepala Daerah. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Pengangkatan seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga hari ini masih menjadi pro kontra dan perdebatan hangat di kalangan masyarakat.

Menurut Sekda Kalbar Harrison, Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 ini maka akan diganti dengan Pj Kepala Daerah sampai ada Kepala Daerah definitif hasil dari Pilkada 2024.

Acuannya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

“Penetapan Pj ini harus. Itu amanat Undang-Undang, jadi memang di Indonesia ini sedetik pun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah. Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan,” terangnya saat diskusi publik, Sabtu (11/6) yang digelar Badko HMI Kalbar.

Baca Juga:

Ia sebutkan Pj Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected).

Sebutan Penjabat ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b).

Sedangkan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).

“Biasanya yang dipilih jadi Penjabat Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah ini tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri.(tmB)